Tampilkan postingan dengan label MMM Penipu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MMM Penipu. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Juni 2014

FAKTA NYATA MMM AKAN SCAM


FAKTA NYATA MMM AKAN SCAM
(Hasil Copas)
Sudah tidak asing ditelinga kita tentang yg namanya bisnis online, mulai dari MLM, PTC, INVESTASI ONLINE,PPC,BO,HYP dsb. dari berbagai macam2 bisnis online yg ada 75% berahir dg scame alias gulung tikar.
beberapa penyebab bisnis online bisa scame diantaranya admin sudah tidak mampu membayar anggota, admin membawa kabur uang member, situsnya dibanned dll. jika terjadi hal semacam itu jelas yg dirugikan adl member bahkan member bisa setres krn kehilangan uang yg cukup besar.
lalu bagaimana dg MMM INDONESIA? hati2 MMM adalah sebuah sistem keuangan (bukan bisnis), dimana transaksinya dilakukan secara online. jk dilakukan scra online yg berarti pasti menggunakan situs atau web. jk mnggunakan situs maka siap2 MMM akan scame. untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut:
Reputasi MMM:
1. Nilai situs web MMM: Per 30-03-2014 adalah US $ 2.354.880. Kalo saat ini kurs $ = 11.300 maka nilai situs web MMM adalah 2.354.880 x 11.300 = Rp. 26.610.144.000,- Semakin Mahal Harga Situs, Reputasinya Semakin Tinggi & Terpercaya. Situs semahal ini hanya bisa di samai oleh Google dan Facebook !! Cek: http://www.siteprice.org/ Masukan: www.sergey-mavrodi.com
2. Keamanan Server MMM: Server Pusat Data MMM Grade A SSL secured sekelas Google!. - Server MMM dapat GRADE "A" MANTAP !!!! - Server BCA Grade A- - Server Bank Mandiri Grade B - Server Facebook Grade A- silahkan kroscek di: https://www.ssllabs.com/ssltest/ Masukan:www.sergey-mavrodi.com
3. Domain MMM: Perlu Diketahui Domain MMM Sudah Terdaftar Sejak 1995 Sampai 2020. Ini membuktikan bahwa MMM sangat serius menangani Servernya sehingga ini juga merupakan indikasi bahwa MMM memang menginginkan server mereka untuk beroperasi secara aman, nyaman dan dalam waktu yang lama. buktikan sendiri di: http://who.is/Masukan: http://sergeymavrodi.com/
dari situsnys sdh jelas bagaimana tentang MMM. selanjutnya simak penjelasan dibawah mengenai MMM akan scame.
1. MMM tidak menampung uang member karena MMM tidak memiliki rekening tapi setiap anggota berhak berpenghasilan minimal 3juta perbulan
2. Para anggota dan CRO MMM berani menampakkan wajah2nya di depan umum dan langsung mengadakan conference dan pertemuan di seluruh kota di indonesia
3. Tanpa mencari org tuk menjadi bawahan (reff) anggota MMM akan tetap berhak berpenghasilan perbulannya
4. Mata Uang Yg Digunakan adalah Rupiah sehingga anggota tidak harus mencari tempat pertukaran dollar ke rupiah untuk mencairkan balance (saldo) nya. saat ini banyak penipu mengangkut tempat jual beli dollar (Hati2). sedangkan MMM mata uang Rupiah.
Scam dari mana jika MMM itu bukan bisnis online , karena kata scam adalah untuk bisnis online yang tidak lagi membaayar ownernya kabur, tidak mau membayar dengan berbagai macam alasan Sedangkan MMM tidak memiliki admin. Admin tidak menerima uang dari anda Lalu scam dari mana, apanya yang mau dibawa kabur ?Tidak ada, Jadi MMM tidak akan scam Karena Owner tidak bodoh dengan menutup program ini. Admin di MMM adalah partisipan itu sendiri, semakin berumur panjang MMM maka semakin sejahtera semuanya ..Karena itu visi misi admin" Bersama - sama kita mengubah dunia "
Dari uraian diatas, ternyata server MMM dpt dipercaya. 100% tangguh dari ancaman2 serangan yg tidak di inginkan. sistem yg digunakan bukan sistem setor uang ke admin tetapi setor uang tetap kesesama anggota. kesimpulannya MMM TIDAK AKAN SCAME (ANTI SCAME) sesuai bukti fakta diatas. MMM hanya bisa scame apabila Tuhan menghendaki atau dunia ini telah berahir.
Masih ragu pada MMM? mau joint di MMM?
Syarat-syarat pendaftaran di MMM:
1.NAMA LENGKAP :
2.EMAIL ( gmail ) :
3.NO.HP ( aktif ) :
4.KOTA :
kirim via inbox


Tip dan Trik 80 Hari Balik Modal di MMM (misal Modal 1jt maka dalam 80hari dana yang bisa kita tarik adalah 2jt=Modal + Profit sebesar Modal)

http://suksesclubm3.blogspot.com

Rabu, 28 Mei 2014

MANAGEMEN RESIKO KOMUNITAS MMM


MANAGEMEN RESIKO KOMUNITAS MMM
Komunitas MMM harus memiliki Manajemen Resiko yang Baik !! Sangat betul sekali komunitas MMM beresiko, bahkan beresiko tinggi apabila kita tidak memahami syarat dan ketentuannya. Pertanyaannya kemudian apakah yang kita lakukan sehari-hari tidak mengandung resiko, punya usaha beresiko bangkrut, bekerja resiko di PHK, investasi baik di reksadana maupun saham semua tidak dijamin, artinya beresiko. Bahkan investasi yang dianggap sebagai safe-heaven alias paling aman seperti emas pun beresiko. Lalu kenapa kita tetap melakukannya? Kenapa kita tetap mau jadi pengusaha, tetap mau bekerja, tetap mau berinvestasi ? Karena life is about taking the risk. Hidup adalah bagaimana kita mengelola resiko itu. Termasuk di komunitas MMM, ada resiko tetapi kita bisa mengelolanya sehingga resiko yang harus kita hadapi menjadi minimal bahkan NIHIL sama sekali.
Kalau orang nya atau perusahaan nya kabur bagaimana? Siapa yang menjamin ? Pertanyaan nya kembali kalau sebuah bank tutup lalu siapa yang menjamin nya ? Ada LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ) !!! Teman-teman, simpanan yang dijamin oleh LPS itu ada batasan nya, tidak semua simpanan Anda dijamin oleh LPS. Betul LPS adalah semacam perusahaan asuransi untuk tabungan Anda, tetapi claim terhadap setiap kejadian itu semua ada syarat dan ketentuannya.
Sama seperti asuransi jiwa maupun kesehatan semua ada syarat dan ketentuan nya. Dan semua pasti mengerti, bahwa apabila mengikuti syarat dan ketentuan claim dalam ketentuan LPS maka uang Anda pasti tidak akan meningkat, dengan kata lain jaman sekarang neh sudah tidak berlaku lagi, menabung yang sedikit-sedikit lama-lama jadi bukit, yang berlaku sekarang adalah saldo anda kecil atau sesuai dengan ketentuan yang dijamin LPS maka yang terjadi adalah tabungan Anda akan menjadi nol bahkan minus alias Anda berutang biaya administrasi pada bank tersebut.
Jadi mulailah kita membicarakan hal-hal mengenai investasi diluar daripada tabungan bank. Misalnya Reksadana, Obligasi atau surat hutang, Saham, dll. Pertanyaannya muncul lagi apakah investasi semacam itu dijamin???? Jawaban nya adalah TIDAK !!!! Kenapa ? karena semua instrumen investasi hanyalah sebuah prediksi belaka, bukan merupakan kenyataan yang akan terjadi.
Semua yang ada pada kertas adalah sebuah ILUSTRASI BELAKA bukan sebuah jaminan bahwa Anda akan mendapatkan uang sekian dan sekian. Manajer-manajer investasi seperti Schooders, Bnp Paribas, Fortis, Mandiri, BNI, Panin, dll bahkan dengan tegas mengatakan pada awal transaksi bahwa mereka tidak dapat menjamin semua perkembangan pada instrumen investasi mereka. Perkembangan 10 persen, 20, bahkan 100 persen itu hanyalah angka dari perkembangan di MASA LAMPAU, bukan berarti akan sama di masa depan.
Di komunitas MMM, ADMIN TIDAK MENGUMPULKAN SATU SEN PUN UANG DARI MEMBER, semua transaksi hanya dilakukan antar member saja, antara rekening bank member yang satu dengan member yang lain. Sehingga jika tidak ada yang mengumpulkan uang, maka tidak ada juga yang tergiur memang uang banyak sehingga membawa kabur uang tersebut. Wong gak ada rekening pengepul maupun biaya administrasi kepada member yang mendaftar.
Akhirnya kembali lagi pada sharing mengenai komunitas MMM ini, yang dapat kita lakukan sebagai member komunitas MMM hanyalah menceritakan apa yang kita alami di komuitas MMM kepada mereka, teman-teman kita, saudara-saudara kita, kenalan-kenalan kita, agar mereka tahu bahwa ternyata ada sebuah sistem yang simpel, gak ribet, gak bikin pusing, dan menghasilkan tambahan income untuk memperbaiki keadaan keuangan kita. Kalau mereka menerima, kita syukuri, kalau tidak kenapa harus kecewa? Bukankan sampai saat ini member komunitas MMM di Indonesia masih di sedikit membernya, artinya kita masih ada pasar yang sangat luas yaitu masih tersisa lebih dari 200 juta orang yang mungkin ingin menikmati hasil ini bersama-sama dengan kita.

Rabu, 07 Mei 2014

HUKUM TRANSAKSI MMM HARAM?!



Foto: ‎Copas dari Guru Anom .
===============================================
HUKUM TRANSAKSI MMM HARAM?!

Karena banyaknya inbox yang masuk, berkenaan dengan artikel TENTANG HUKUM TRANSAKSI MMM di sebuah blog, maka kali ini akan kita tanggapi artikel tersebut, semoga bermanfaat.

Secara singkat Ustadz tersebut diberi pertanyaan oleh seseorang sebagai berikut :

Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu kita.

Jawaban (Ustadz tersebut) :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Islam mengajarkan agar sedekah yang kita berikan, diorentasikan untuk akhirat.

Begitu kita telah menyiapkan dana untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan, dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,

فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Kalian harus merasa takut kepada neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak.

Islam juga mengajarkan kepada kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan,

وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ

Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,

لا تعط عطية تلتمس بها أفضل منها

’Janganlah kamu memberi sesuatu untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).

Seperti itulah islam, mengajarkan kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.

Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak selayaknya dilestarikan.

Allahu a’lam.

TANGGAPAN GURU ANOM :

Saudaraku... Ana yakin antum adalah hamba Allah yang shalih, yang selalu ingin menyebarkan dan menebarkan kebaikan di muka bumi ini. Semoga Allah senantiasa meridhai dan merahmati antum. Allahumma aamiin.. Pendapat antum tentan HUKUM TRANSAKSI MMM tetap ana hormati sebagai bentuk fastabiqul khairat..
Ana juga menghormati jika di antara kita ada sedikit perbedaan pendapat dari "sisi pandang".

Dari yang ana lihat dari pemaparan antum tentang MMM, ana menyimpulkan bahwa antum mendevinisikan MMM sebagai KOMUNITAS SEDEKAH. Sehingga semua dalil yang antum keluarkan adalah dalil tentang "Sedekah". Jadi tak ada satupun dalil-2 di atas yang salah. Semua benar.

Baiklah agar lebih jelas, marilah kita bahas tentang devinisi singkat sedekah dan yang lain, untuk menempatkan "pembahasan masalah" pada tempatnya.

Devinisi Hibah
secara bahasa artinya memberikan harta atau lainnya secara sukarela kepada orang lain.
Dan menurut terminology syari’at Islam:

عَقْدٌ يُقِيْدُ التَّمْلِيْكَ بِلاَ عَوْضٍ حَالَ اَكْيَاةِ تَطَوُّعًا

“Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.”

Devinisi Sedekah
secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah ta’ala.

Secara etimologi,
sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.

Sedekah adalah nafkah yang diharapkan mendapatkan pahala dengannya. Sedekah adalah amalan yang paling utama dan amat dicintai oleh Alloh Ta’ala.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar radhiallohu ‘anhuma yang diriwayatkan secara marfu’:
“Amalan yang paling dicintai oleh Alloh Ta’ala adalah engkau memberikan rasa gembira kepada orang mukmin, meringankan bebannya, membayar hutangnya atau menghilangkan rasa laparnya.”

Definisi Hadiah

Secara Bahasa Hadiah adalah apa-apa yang kamu berikan atau hadiahkan kepada orang lain. Dikatakan, أَهْدَيْتُ لَهُ وَإِلَيْهِ “aku memberikan hadiah kepadanya.”

Secara istilah Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna hadiah, di antaranya:

Al-Hafidz bin Al-‘arabi Al-Maliki berkata “Hadiah adalah setiap harta yang diberikan sebagai ungkapan cinta dan kasih sayang serta untuk menumbuhkan dan melanggengkan cinta dan kasih sayang tersebut.

Imam An-Nawawi berkata;

“Antara Hibah, hadiah, dan sedekah tathowwu’ mempunyai kesamaan makna (dalam beberapa sisi), yaitu menjadikan sesuatu sebagai hak milik tanpa ada ganti (kepada yang diberi).
Jika hal tersebut murni untuk mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka disebut "sedekah".
Jika pemberian bertujuan untuk memuliakan seseorang, sebagai bentuk penghormatan, mempererat tali silaturahmi, menjalin cinta dan kasih sayang, maka disebut "hadiah".
Dan jika bukan hadiah atau sedekah, maka disebut "hibah".

Perbedaan yang menyolok antara sedekah dengan hadiah/hibah adalah pada tujuan utama :

- Sedekah tujuannya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. (Motif akhirat)
- Hadiah/ Hibah tujuan utamanya adalah menjalin tali kasih sayang. (Motif insaniyah/duniawi).

Maka pemberian di MMM adalah pemberian yang bersifat duniawi, tanpa melihat suku, agama, status sosial, pendidikan, jabatan dll, bukan sedekah.

Jika komunitas MMM diartikan sebagai badan/komunitas sedekah, ini tidak benar dan memang jelas-jelas bukan. Tetapi kalau pemberian di MMM disebut komunitas saling membantu dengan dana hibah atau hadiah, jika ditinjau dari tujuan utamanya, maka ini yang paling tepat.

Di MMM adalah gabungan dari hibah dan hadiah.
Mari kita kaji :
- A menjadi anggota MMM dengan mengakadkan dana suka rela (siap menghibahkan dana suka rela)
Dalam bahasa system disebut "Want to Provide assistance (Ingin memberikan bantuan).
- Karena A menjadi anggota komunitas yang siap membantu, maka system MMM memberikan
reward (hadiah) sebagai penghargaan kepada orang tersebut mau menjadi bagian dari penyandang
dana kemanusiaan. Reward ini dalam bentuk "uang virtual" yang bernama mavro.
- Nilai mavro tersebut sejumlah akad si A, lalu system memberikan tambahan sebagai penghormatan.
- Sebenarnya tambahan yang diberikan system tidak pasti 30% tetapi berubah-rubah sesuai sikon.
- Bisa jadi kurang dari 30% tetapi juga bisa lebih. Jika anggota MMM tahu tentang hal ini.
Tetapi jika bukan anggota, hanya akan tahu kulit luar dan tak akan pernah mengerti.
- Nah setelah si A disuruh oleh system untuk transfer sesuai akad diawal (sesuai kerelaan), maka si A
harus transfer (membantu) si B atau C dan lain-lain yang ditunjuk system.
- Setelah A transfer, maka uang A hilang, dan harus diikhlaskan, sebab tidak akan mungkin B atau C
mengembalikan uang A tersebut. Artinya A tidak mengharap pengembalian.
- SEBAGAI KOMUNITAS SALING MEMBANTU, maka A juga akan dibantu. Siapa yang membantu A?
Ya tentu saja yang akan membantu A orang lain sesama komunitas dengan petunjuk system.
- Nah karena ini system, maka besar bantuan itu hanya bisa didapatkan sebesar nilai virtual di system.
Misalnya system memberikan nilai virtual 130% dari akad, maka nilai mavro yang dapat diambil juga
sebesar 130%. Misalnya Akad membantu 1 juta, maka A akan dibantu system 1,3 juta (130%).
- Lalu apa ijab qobulnya? Ijab qabulnya adalah UPLOAD dan KONFIRMASI.
A setelah transfer ke B, maka harus mengupload bukti transfer sebagai bentuk ijab qabul. Dalam
bahasa keseharian "Saya serahkan bantuan ini kepada anda".
Lalu si B menerima (sebagai ijab qabu) dengan mengkonfirmasi. "Terima kasih, saya terima".
Bagi pihak yang diberi bantuan, harus menuliskan perasaan senang dan ungkapan terima kasih.
Dalam bahasa system disebut "Letter if Happiness".
Hal ini juga hanya dapat dilihat oleh anggota partisipan. Yang bukan partisipan tak akan pernah tahu
dan tak akan pernah mengerti.
Maka bagaimana orang bisa mengklaim dan berpendapat tentang sesuatu yang sama sekali tidak dia fahami?!

Membahas masalah hukum halal haram sangatlah pelik, dibutuhkan peninjauan dari berbagai sisi.

Satu hal yang terkesan ditutup-tutupi oleh orang-2 yang diskriminatif terhadap MMM, mereka tak pernah melihat sisi :
- Benarkah MMM membawa kemaslahatan besar?!
- Adakah yang merasa ditipu atau dizhalimi?!
- Adakah tujuan-tujuan jahat, misalnya pemutarbalikan fakta atau permusuhan antar manusia?!
- Adakah tujuan untuk melecehkan agama tertentu atau orang tertentu?!
- Adakah modus untuk merusak moral dan spiritual?!

NAH JIKA SISI-SISI DI ATAS SEMUA BAIK, TETAPKAH MMM TIDAK LAYAK BUAT KITA?! BERANIKAN MENGHARAMKAN MMM?!

Kepada seluruh saudaraku partisipan MMM, pernahkan kalian semua ditipu di MMM?!
Benarkah MMM membawa kebaikan untuk kalian semua?! Mohon komen di sini.

Allahu a'lamu maa fii qalbiy.‎
Copas dari Guru Anom .
===============================================
HUKUM TRANSAKSI MMM HARAM?!

Karena banyaknya inbox yang masuk, berkenaan dengan artikel TENTANG HUKUM TRANSAKSI MMM di sebuah blog, maka kali ini akan kita tanggapi artikel tersebut, semoga bermanfaat.

Secara singkat Ustadz tersebut diberi pertanyaan oleh seseorang sebagai berikut :

Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan, dan orang yang dibantu berbeda dengan orang yang membantu kita.

Jawaban (Ustadz tersebut) :

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Islam mengajarkan agar sedekah yang kita berikan, diorentasikan untuk akhirat.

Begitu kita telah menyiapkan dana untuk disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk mendapatkan pahala akhirat.

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ . الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah yang kita berikan, dilatar belakangi karena ketakutan kita kepada hukuman Allah,

فَلْيَتَّقِيَنَّ أَحَدُكُمُ النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

Kalian harus merasa takut kepada neraka, meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak.

Islam juga mengajarkan kepada kita, agar ketika kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang lebih besar. Allah mengingatkan,

وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ

Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini,

لا تعط عطية تلتمس بها أفضل منها

’Janganlah kamu memberi sesuatu untuk mengharapkan yang lebih baik dari itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67).

Seperti itulah islam, mengajarkan kepada umatnya, membangun semangat anti pamrih dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi mengharapkan imbalan dari kebaikan yang telah diberikan.

Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan dalam islam, yang tidak selayaknya dilestarikan.

Allahu a’lam.

TANGGAPAN GURU ANOM :

Saudaraku... Ana yakin antum adalah hamba Allah yang shalih, yang selalu ingin menyebarkan dan menebarkan kebaikan di muka bumi ini. Semoga Allah senantiasa meridhai dan merahmati antum. Allahumma aamiin.. Pendapat antum tentan HUKUM TRANSAKSI MMM tetap ana hormati sebagai bentuk fastabiqul khairat..
Ana juga menghormati jika di antara kita ada sedikit perbedaan pendapat dari "sisi pandang".

Dari yang ana lihat dari pemaparan antum tentang MMM, ana menyimpulkan bahwa antum mendevinisikan MMM sebagai KOMUNITAS SEDEKAH. Sehingga semua dalil yang antum keluarkan adalah dalil tentang "Sedekah". Jadi tak ada satupun dalil-2 di atas yang salah. Semua benar.

Baiklah agar lebih jelas, marilah kita bahas tentang devinisi singkat sedekah dan yang lain, untuk menempatkan "pembahasan masalah" pada tempatnya.

Devinisi Hibah
secara bahasa artinya memberikan harta atau lainnya secara sukarela kepada orang lain.
Dan menurut terminology syari’at Islam:

عَقْدٌ يُقِيْدُ التَّمْلِيْكَ بِلاَ عَوْضٍ حَالَ اَكْيَاةِ تَطَوُّعًا

“Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.”

Devinisi Sedekah
secara bahasa berasal dari huruf shad, dal, dan qaf, serta dari unsur ash-shidq yang berarti benar atau jujur. Sedekah menunjukkan kebenaran penghambaan seseorang kepada Allah ta’ala.

Secara etimologi,
sedekah adalah pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut.

Sedekah adalah nafkah yang diharapkan mendapatkan pahala dengannya. Sedekah adalah amalan yang paling utama dan amat dicintai oleh Alloh Ta’ala.

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar radhiallohu ‘anhuma yang diriwayatkan secara marfu’:
“Amalan yang paling dicintai oleh Alloh Ta’ala adalah engkau memberikan rasa gembira kepada orang mukmin, meringankan bebannya, membayar hutangnya atau menghilangkan rasa laparnya.”

Definisi Hadiah

Secara Bahasa Hadiah adalah apa-apa yang kamu berikan atau hadiahkan kepada orang lain. Dikatakan, أَهْدَيْتُ لَهُ وَإِلَيْهِ “aku memberikan hadiah kepadanya.”

Secara istilah Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan makna hadiah, di antaranya:

Al-Hafidz bin Al-‘arabi Al-Maliki berkata “Hadiah adalah setiap harta yang diberikan sebagai ungkapan cinta dan kasih sayang serta untuk menumbuhkan dan melanggengkan cinta dan kasih sayang tersebut.

Imam An-Nawawi berkata;

“Antara Hibah, hadiah, dan sedekah tathowwu’ mempunyai kesamaan makna (dalam beberapa sisi), yaitu menjadikan sesuatu sebagai hak milik tanpa ada ganti (kepada yang diberi).
Jika hal tersebut murni untuk mendekatkan diri kepada Alloh Ta’ala dengan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka disebut "sedekah".
Jika pemberian bertujuan untuk memuliakan seseorang, sebagai bentuk penghormatan, mempererat tali silaturahmi, menjalin cinta dan kasih sayang, maka disebut "hadiah".
Dan jika bukan hadiah atau sedekah, maka disebut "hibah".

Perbedaan yang menyolok antara sedekah dengan hadiah/hibah adalah pada tujuan utama :

- Sedekah tujuannya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. (Motif akhirat)
- Hadiah/ Hibah tujuan utamanya adalah menjalin tali kasih sayang. (Motif insaniyah/duniawi).

Maka pemberian di MMM adalah pemberian yang bersifat duniawi, tanpa melihat suku, agama, status sosial, pendidikan, jabatan dll, bukan sedekah.

Jika komunitas MMM diartikan sebagai badan/komunitas sedekah, ini tidak benar dan memang jelas-jelas bukan. Tetapi kalau pemberian di MMM disebut komunitas saling membantu dengan dana hibah atau hadiah, jika ditinjau dari tujuan utamanya, maka ini yang paling tepat.

Di MMM adalah gabungan dari hibah dan hadiah.
Mari kita kaji :
- A menjadi anggota MMM dengan mengakadkan dana suka rela (siap menghibahkan dana suka rela)
Dalam bahasa system disebut "Want to Provide assistance (Ingin memberikan bantuan).
- Karena A menjadi anggota komunitas yang siap membantu, maka system MMM memberikan
reward (hadiah) sebagai penghargaan kepada orang tersebut mau menjadi bagian dari penyandang
dana kemanusiaan. Reward ini dalam bentuk "uang virtual" yang bernama mavro.
- Nilai mavro tersebut sejumlah akad si A, lalu system memberikan tambahan sebagai penghormatan.
- Sebenarnya tambahan yang diberikan system tidak pasti 30% tetapi berubah-rubah sesuai sikon.
- Bisa jadi kurang dari 30% tetapi juga bisa lebih. Jika anggota MMM tahu tentang hal ini.
Tetapi jika bukan anggota, hanya akan tahu kulit luar dan tak akan pernah mengerti.
- Nah setelah si A disuruh oleh system untuk transfer sesuai akad diawal (sesuai kerelaan), maka si A
harus transfer (membantu) si B atau C dan lain-lain yang ditunjuk system.
- Setelah A transfer, maka uang A hilang, dan harus diikhlaskan, sebab tidak akan mungkin B atau C
mengembalikan uang A tersebut. Artinya A tidak mengharap pengembalian.
- SEBAGAI KOMUNITAS SALING MEMBANTU, maka A juga akan dibantu. Siapa yang membantu A?
Ya tentu saja yang akan membantu A orang lain sesama komunitas dengan petunjuk system.
- Nah karena ini system, maka besar bantuan itu hanya bisa didapatkan sebesar nilai virtual di system.
Misalnya system memberikan nilai virtual 130% dari akad, maka nilai mavro yang dapat diambil juga
sebesar 130%. Misalnya Akad membantu 1 juta, maka A akan dibantu system 1,3 juta (130%).
- Lalu apa ijab qobulnya? Ijab qabulnya adalah UPLOAD dan KONFIRMASI.
A setelah transfer ke B, maka harus mengupload bukti transfer sebagai bentuk ijab qabul. Dalam
bahasa keseharian "Saya serahkan bantuan ini kepada anda".
Lalu si B menerima (sebagai ijab qabu) dengan mengkonfirmasi. "Terima kasih, saya terima".
Bagi pihak yang diberi bantuan, harus menuliskan perasaan senang dan ungkapan terima kasih.
Dalam bahasa system disebut "Letter if Happiness".
Hal ini juga hanya dapat dilihat oleh anggota partisipan. Yang bukan partisipan tak akan pernah tahu
dan tak akan pernah mengerti.
Maka bagaimana orang bisa mengklaim dan berpendapat tentang sesuatu yang sama sekali tidak dia fahami?!

Membahas masalah hukum halal haram sangatlah pelik, dibutuhkan peninjauan dari berbagai sisi.

Satu hal yang terkesan ditutup-tutupi oleh orang-2 yang diskriminatif terhadap MMM, mereka tak pernah melihat sisi :
- Benarkah MMM membawa kemaslahatan besar?!
- Adakah yang merasa ditipu atau dizhalimi?!
- Adakah tujuan-tujuan jahat, misalnya pemutarbalikan fakta atau permusuhan antar manusia?!
- Adakah tujuan untuk melecehkan agama tertentu atau orang tertentu?!
- Adakah modus untuk merusak moral dan spiritual?!

NAH JIKA SISI-SISI DI ATAS SEMUA BAIK, TETAPKAH MMM TIDAK LAYAK BUAT KITA?! BERANIKAN MENGHARAMKAN MMM?!

Kepada seluruh saudaraku partisipan MMM, pernahkan kalian semua ditipu di MMM?!
Benarkah MMM membawa kebaikan untuk kalian semua?! Mohon komen di sini.

Allahu a'lamu maa fii qalbiy.

Sabtu, 03 Mei 2014

REWARD 30% MMM ADALAH HARAM


REWARD 30% MMM ADALAH HARAM

berbicara masalah haram bukanlah hal sembarangan yg harus kita lakukan. apalagi jika sudah menyangkut masalah fiqih, hususnya fiqih muamalah. kali ini akan dibahas masalah hukum MMM dari segi mafsadah dan mashlahat.

seorang anggota MMM (X) suatu kali bertanya kpd seorang ustadz (S) yg dikenal arif dan menguasai ilmu agama.

X = Mengapa permainan batil hingga kini masih saja dilakukan oleh kalangan kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat menggandrunginya.
S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz maksudkan?
X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada kita bagaimana berbisnis, berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah lainnya. Bagaimana caranya, mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara sendiri yang tidak pernah dilakukan di masa rosulullah saw.
S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz maksudkan adalah cara-cara berdagang dengan MLM?!
X = Naam shodaqta, anda benar. Memang ana tidak menyalahkan semua MLM, tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM kecuali sebagian kecil dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya dituntut target-target atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak suka adalah, hampir semua MLM memarkup harga berkali-kali lipat dari harga biasa.
Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.
S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM, keren Trus gimana pendapat Ustadz tentang MMM?!
X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.
S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok kesimpulannya sangat vulgar bener?!
X = Afwan ana memang belum detail-detail amat memahami MMM, tetapi begitu melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan modern yang amat dahsyat, semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat berbahaya.
S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil kesimpulan yang gegabah seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali ustadz bergabung, mereka juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami hukum Islam seperti pak Ustadz ini.
X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul baia wa harramar ribaa. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus ada yang dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang, anda menyerahkan uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada barang yang nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini namanya riba.
S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?
X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang dijual. Uang hanya diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita mendapat imbalan tiap bulan 30% dari uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang dari mana perusahaan ngasih anda yang 30% itu kalau bukan dari uang orang-orang baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula pun pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.
S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang Ustadz kurang memahami secara detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS, bukan bisnis, bukan jual beli bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor uang ke pengelola MMM, kami sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM tidak pernah mengumpulkan uang masyarakat. MMM bahkan tidak punya rekening. Tak ada celah bagi MMM menipu masyarakat.
X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau begitu dari mana profit yang 30% itu didapatkan?!
S = Begini Ustadz Kita tahu di masyarakat kita ini banyak orang yang memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan dari kebutuhan sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang berhenti karena utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang akan datang. Nah mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA. Merekalah yang diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap bulan diberi iming-iming bunga yang SANGAT KECIL.
Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang tidak memiliki uang bebas sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka adalah orang-orang biasa, pas-pasan sama seperti saya. Mereka inilah yang disebut dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN dengan bunga yang SANGAT TINGGI.
X = Naam ana faham. Trus apa hubungannya uang bebas dengan MMM?!
S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu masyarakat dunia agar mereka terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank memberikan dana berbentuk PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan dana kepada masyarakat berbentuk BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan ataupun jaminan apapun.
Nah, dana bantuan tersebut dari mana? Dari orang-orang yang memiliki uang bebas seperti di atas.
X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi bagaimana mekanismenya?
S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat saling bantu membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta bantuan. Hari ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu oleh orang lain yang uang bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu.
Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.
X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu si B, apakah bulan depan si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar 30%?! Jika ini yang terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A meminjami dana ke si B, lalu si B harus ganti membantu dengan uang lebih ke si A. Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja hukumnya sama dengan hutang piutang. RIBA.
S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba. Tetapi di MMM tidak begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada aqadnya. Mau memberi bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta, maksimal sepuluh juta. Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka bulan depan, si B boleh meminta bantuan ke system karena mungkin butuh dana, maka system akan menegacak, mencari anggota yang aqadnya lebih besar dari si A, misalnya si Z. Maka si Z oleh system diminta transfer Rp 1.300.000 secara suka rela, bahkan di MMM, orang-orang menunggu disuruh transfer ini antri benar. Nah, si Z bulan depan bisa meminta bantuan ke system , maka system menyuruh si H yang aqadnya lebih besar dari si Z. Begitu seterusnya. Gimana apakah ustadz masih bersikeras menganggap MMM riba?!
X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah faham, ana mohon maaf. Jika memang benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana tidak dapat mengkategorikan ini bisnis maupun pinjam meminjam. Jadi karena murni tolong menolong tak ada hukum RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh anggota komunitas benar-benar menjaga keikhlasan, agar bantuannya tidak saja bermanfaat buat orang lain tetapi menjadi wasilah datangnya kasih sayang Allah swt sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya.
S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk perbincangan ini, semoga bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah menjaga niat.
Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X
*Mudah2an hasil wawancara ini bisa menjawab beberapa pertanyaan teman2 tentang HUKUM MMM DALAM ISLAM, RIBA ATAU BUKAN…
Jazakallah Khairan…

dari wawancara di atas sudah jelas mashlahat MMM. masih ragu dg MMM? mau joint?

Kamis, 01 Mei 2014

Hukum MMM-Konsultasi Syariah



PERTANYAAN:

Assalammualaikum Ustaz…Perkenalkan Nama say Novan Suseno Marpaungdi sini saya mau menanyakan tentang bisnis yang saat ini berkembang yaitu MMM dengan sistem seperti yang akan saya paparkan di bawah ini

Ideologi MMM secara singkat adalah membagikan Uang bebas (yang tidak terpakai) yang kita miliki kepada orangyang membutuhkan, agar orang yang sedang membutuhkan uang tersebut tidak meminjam uang di bank dan dengan terpaksa harus terjebak dengan hutang bank yang memiliki riba.MMM adalah sebuah sistem yang mengkoordinasi perputaran uang bebas dalam komunitanya, contoh kasus seperti ini :
1. MMM akan mendata apakah ada dari anggotanya yang mau membantu orang lain dengan nominal tertentu, dan dapat la si A dia ingin menggunakan uangnya sebesar 1jt untuk membantu orang lain yang membutuhkan.
2. MMM akan mencari siapa saja yang membutuhkan bantuan sebesar 1jt Rupiah, dan didaptkan oleh MMM ada beberapa orang yang membutuhkan uang yatu siB : 200 rbC : 600 rbD : 100 rbE : 100 rb
3. MMM akan mengirimkan nomor rekening si “B C D dan E” kepada si “A”,dan meminta si “A” untuk mentrasfer uang nya tadi ke rekening “B C D dan E” secara langsung tanpa campur tangan MMM, jadi proses transfer dilakukan oleh si “A”
4. satu bulan kemudian si “A” boleh mengajukan kepada MMM untuk dimintai bantuan senilai bantuan yang telah dia berikan di bulan yang lalu 30% sebagai reward karena telah membantu orang di bulan yang lalu. jadi di MMM sistemnya, jika kita membantu orang di hari ini maka di bulan depan kita bisa meminta bantuan sama orang lain sebesar bantuan kita 30%
5. MMM akan mencarikan secara acakorang yang mau membantu kita, tentunya orang itu bukan si “B C D dan E” yang kita bantu di bulan yang lalu. tapi MMM akan mencarikan orang yang mau menyumbang seperti kita di langkah no 1 tadi.
6. dan si “A” akan dibantu oleh beberapa orang yang juga memiliki uang bebas dalam rekening nya, dan proses itu akan terus berlanjut dengan pola yang sama, yaitu hari ini membantu bulan depan kita di bantu.tujuan dari sistem ini adlah membagikan dana lebih yang kita miliki ke orang yang membutuhkan

pertanyaannya apakah hukumnya sistem di komunitas ini menurrut pandangan islam?apakah halal atau haran? kalau haram mohon saya di berikan dalilnya ustaz…terimakasih atas kesediaannya membantu saya mendapatkan jawaban pertanyaan ini,
Wasalam…

JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.Untuk menentukan hukum halal atau haram sesuatu yang baru dalam bidang muamalat tentu harus melihat perkembangan transaksi tersebut, bisasaja yang asalnya boleh menjadi haram ketika transaksi tersebut sistemnya berubah kepada transaksi yang haram, misalnya ada unsur penipuan, penggelapan, riba, dll.Firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 2:”Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Danbertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras dalamhukuman-Nya.

Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan:Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.

Membaca dari paparan tersebut, kami tidak bisa langsung mengatakan halal atau haram, karena hal tersebut harusdilihat dari sistem yang dijalankan. Kami hanya dapat memberikan beberapa jawaban alternatif, antara lain:

1. Kalau posisinya sudah diperjanjikan dari awal bahwa si A kalau membantu B, C, D atau yang lainnya, akan mendapatkan uanganya kembali 30% reward tersebut pada bulan berikutnya, sama saja si A memberikan utang kepada MMM, dan MMM menggunakan uang utang tersebut untuk membantu B,C,D, dan Ewalaupun transaksinya A langsung yang mentransfer dananya. Kemudian MMM berkewajiban mengembalikan uang (baca:utang) kepada si A dengan mencari dari orang lain yang bersedia membantu si A sebesar bantuan 30% seabagai reward. Nah, transaksi ini sama saja dengan transaksi utang piutang yang bayarannya ada penambahan (reward ataupun bunga).Hal ini termasuk riba, dalam muamalat disebut riba nasiah, pinjaman uang dengan tambahan uang yang ditentukan dari nilai nominal pinjaman atau jumlah tertentu untuk waktu tertentu, dan apabila waktunya tiba sedangkan ia belum bisa membayarnya maka si kreditor harus membayar kembali jumlah tambahan yang ditentukan di muka tadi untuk waktu tertentu lagi, dan begitulah seterusnya.Belum lagi permasalahan, darimana MMM mendapatkan dana 30% untuk reward kepada si A, apakah reward tersebut diambil dari dana orang lain yang bersedia membantu si A tersebutataukah murni dari komunitas MMM tersebut.
2.Kalau posisinya, tidak diperjanjikan dari awal, MMM hanya sebagai lembaga penyalur atau pendata orang-orang yang memerlukan pertolongan, kemudian mencari siapa saja yang mau menolong orang-orang yang memerlukan pertolongan tersebut (contoh si A) tanpa ada imbel-imbel di belakangnya, kemudian pada suatu saat si A yang menolong orang tersebut memerlukan bantuan lagi baik sebesar bantuannya yang telah lalu, atau lebih atau kurang. Selanjutnya MMM akan mencarikan lagi oang lain yang mau membantu si A tanpa imbel-imbel. Kemudian atas inisiatif MMM memberikan reward sebesar 30% atau lainnya kepada seseorang atas bantuannya tersebut dan dana tersebut diperoleh dari transaksi yang halal, maka hal ini menurut kami dapat dibenarkan dan halal.Demikian jawaban dari kami.Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf Semoga bermanfaat
Wassalam

Ust. Abdullah Bin Muhammad

http://indo-kompas.pun.bz/hukum-mmm-indonesia.xhtml

Apa itu “ponzi”.?


Assalamu 'alaikum
Apa itu “ponzi”.?
Ponzi adalah pencetus pertama sistem piramida.
Ponzi diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponziasal Italia yang hidup tahun 1882 –1949.
Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi.
Dimasa itu Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong2 menyetor uangnya.
Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan.
Demikian seterusnya berlangsung selama setahun, sampai akhirnya skema penipuan ini tumbang.
Skema piramida pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.
Keruntuhan skema penipuan piramida atau ponzi adalah hal yang pasti.
karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba.
Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak maka otomatis sistem ini akan scam.
Dan pemenangnya selalu pihak yang membuat bisnis ponzi dan yg bergabung lebih awal, dan yang kalah selalu pihak masyarakat yang bergabung belakangan.
MMM jual beli Mavro..
mavro = mata uang virtual..
Hoax neh.. Ini cuma kedok nutup2i sistem piramida..
Coba pikirin, klo emang mata uang virtual buatan sergey mavrodi ini memang asli bukan cuma kedok, sdah pasti banyak org lain yg jga akan bikin mata uang virtual..
Ingat mavro cuma kedok untuk menutupi sistem piramida, N anda tau G' sistem piramida itu..??
Sistem piramida sekilas saling tolong menolong, tpi lihat nanti klo pengeluaran lebih besar dri pemasukan pasti scam N macet..
Truzzz yg rugi siapa.??
Yg rugi partisipan baru..
Apakah ini yg namanya tolong menolong, tpi pda akhirnya nanti bakalan merugikan org lain..
Ini bukan membantu tpi menjebak..
ingat, perputaran uang yg ujung2nya akan merugikan org lain itu ‪#‎RIBA‬..
---------------------------------
¤kupas sejarah¤
MMM didirikan 1989 by Sergei Mavrodi, Vyacheslav Mavrodi, dan Olga Melnikova.
Ketiganya menggunakan nama keluarga mereka sebagai nama usaha.
MMM bermula dengan usaha jual beli computer dan peralatan kantor, akan tetapi pada bulan Januari 1992 MMM dituduh menggelapkan pajak. Kasus ini mengakibatkan kebangkrutan.
Lalu MMM banting setir ke usaha jual beli saham. Usaha ini pun tidak mendatangkan hasil yang baik.
Bulan February 1994 MMM memulai usaha ‪#‎pyramid_scheme‬ atau‪#‎phonzi‬.
Pyramid scheme atau phonzi yaitu usaha mengumpulkan dana masyarakat dengan iming-iming pengembalian atau profit yang tinggi. Investor juga di'anjurkan merekrut member lain untuk menyetor dananya.
Dimasa itu MMM mengumpulkan dana masyarakat dengan janji hasil investasi 1.000% ‪#‎setahun‬! Rakyat Rusia yang sedang dalam masa transisi reformasi berbondong2 menanamkan duitnya. MMM berhasil mengumpulkan dana rakyat Rusia dalam jumlah yang sangat besar, sampai mencapai USD50 juta (Rp500 M) per hari! (ini perharinya loooo :o), Bisnisnya tetap berjalan karena Pyramid Scheme merupakan usaha legal di Rusia.
Akan tetapi pada bulan July 1994 MMM ditutup pemerintah Rusia karena tuduhan pengelakan pajak.
Saat itu, MMM berhutang antara 50 Milyar – 100 trilyun Rubel (mata uang Rusia) kepada para investornya.
Wikipedia menyebut setidaknya 50 orang investor ‪#‎bunuh_diri‬ karena tidak mendapatkan uangnya kembali.
MMM kemudian dinyatakan bangkrut pada bulan September 1997.
Sergey Mavrodi sempat menghilang. Ada yang mengatakan ia pindah ke AS, ada juga yang meyakini ia tetap di Moskow sambil memanfaatkan uang masyarakat yang telah dikumpulkannya.
Dari persembunyiannya, Mavrodi dengan dibantu rekan dan kerabatnya masih sempat mencoba usaha yang sama. Kali ini dengan menggunakan bisnis ‘permainan saham’ dengan janji pengembalian investasi 200%. Meski pernah jatuh, bisnis Mavrodi masih menarik minat banyak orang. Namun tidak lama kemudian, bisnis ini kembali bangkrut dan sekitar 200.000 – 275.000 orang kehilangan uang mereka. Kerugian para korban ditaksir mencapai USD5,5 juta (sekitar Rp50 milyar).
Keruntuhan skema penipuan piramida atau ponzi adalah hal yang pasti.
karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba.
Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak maka otomatis sistem ini akan scam.
Dan pemenangnya selalu pihak yang membuat bisnis ponzi (sistem piramida) dan yg bergabung lebih awal, dan yang kalah selalu pihak masyarakat yang bergabung belakangan.
--------------------------------
jawaban member MMM; ah yg pentingkan sekarang kami sukses dan anda cuma jdi penonton kesuksesan kami 
Ahmad Ridhwan;  sukses nipu kO' di'bangga2kan..
Wassalamu 'alaikum

HUKUM FOREX DALAM ISLAM


 FOREX bukan perjudian sekiranya kita mempunyai ilmu semasa menjalankan perniagaan ini di samping tidak lupa untuk berdoa kpd tuhan. Setelah kita mempelajari teknik2, kita berusaha utk memahaminya. setelah kita berasa yakin, boleh lah mencuba menggunakan virtual money semasa trading sbg latihan. jgn gusar dgn keadaan market, bertawakal setelah membuat keputusan. insya Allah kalau rezeki tak ke mana. Jika tiada ilmu, maka jadilah forex seperti taruhan atau perjudian. Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Dalam bukunya Kapita Selecta Hukum Islam, didapati bahawa Forex (Perdagangan Matawang Asing) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan matawang asing timbul kerana adanya perdagangan barang-barang keperluan/komoditi antara negara yang bersifat international. Perdagangan (Eksport-Import) ini tentu memerlukan alat pembayara iaitu WANG yang mana setiap negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeza satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan di antara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA WANG antara negara. Perbezaan nilai mata wang antara negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata wang sebuah negara dengan negara lainnya adalah berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata wang. Secara jelasnya adalah tukar-menukar mata wang yang nilainya berbeza. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI MATAWANG ASING 1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima * Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. * Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. * Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berfikiran sihat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: * Suci barangnya (bukan najis) * Dapat dimanfaatkan * Dapat diserahterimakan * Jelas barang dan harganya * Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya * Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Manakala pendapat Muhammad Isa, bahawa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama dengan berdalilkan لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد “Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandungi penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, ertinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه “Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asalkan diberi contohnya, kerana akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaedah hukum Islam: المشقة تجلب التيسر Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan dan sebagainya, asalkan diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaedah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI MATAWANG ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan matawang asing adalah mata wang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling,Euro, Dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan international maka setiap negara memerlukan matawang asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksport Malaysia akan memperolehi pendapatan dari hasil eksportnya, sebaliknya import Malaysia memerlukan hasil untuk mengimport dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa matawang asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan nilai wangnya masing-masing (nilai adalah perbandingan nilai wangnya terhadap mata wang asing) misalnya 1 dolar Amerika = RM 3.70. Namun perbandingan nilai tukar setiap saat boleh berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli matawang asing yang diselenggarakan di Bursa Matawang Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Suka ·

Awas Penipuan MMM


Akhir-akhir ini ada banyak sekali teman-teman yang membicarakan MMM Indonesia. Tentang (katanya) bisnis online yang menawarkan profit share 30% perbulan. Sungguh tawaran yang sangat menggiurkan, bahkan Bank nasional maupun internasional (setau saya) belum ada yang mampu menawarkan profit share 30% perbulan.

Berikut ini penawaran yang sempat saya baca di beberapa postingan (promosi) teman-teman facebook dan beberapa blog pribadi mereka:

Suatu Konsep Baru Ekonomi Dunia Yang Jauh Lebih Fair Di Banding Sistem Ekonomi Kapitalis

Yang Telah Memberikan Kontribusi Bagi Kesenjangan Ekonomi Yang sangat lebar Antara si Kaya dan si Miskin.

Kini Telah Hadir Suatu Sistem Yang Jauh Lebih Adil MMM (MANUSIA MEMBANTU MANUSIA)

Suatu Konsep Yang Unik dan Satu-Satunya di DuniaYang Menggunakan People Power Sehingga Memberikan Suatu Potensi Penghasilan Yang Luar Biasa Bagi Anggotanya Puluhan Juta Orang Telah Menikmati Kedahsyatan Program Ini 35.000.000 lebih Member MMM Seluruh Dunia Telah Membuktikannya.

MMM TIDAK MENGEMBANGKAN UANG ANDA Tidak Ada Pengembangan Uang Member di MMM, Uang Member Tidak Diputar Di Trading atau Usaha-Usaha Yang Menghasilkan Keuntungan Uang Member MMM 100% Murni Disalurkan. Dalam Bentuk Bantuan Antar Member MMM Dari Member Untuk Member oleh Member Untuk Kejahteraan Bersama. Mungkin Anda bertanya dari mana Reward 30%/bulan yang diberikan kepada Member dari dana bantuan yang dia memberi kepada member lain ?Reward 30%/bulan yang diberikan MMM dari Dana bantuan member MMM kepada member lain murni diambil dari pendistribusian uang bebas member MMM dalam bentuk bantuan dengan mekanisme tertentuUANG BEBAS adalah uang masyarakat yang tidak terpakai,selama ini masyarakat menyimpan uang bebasnya di bank.

Ini hanya salah satu model postingan teman di facebook. Ada banyak lagi model promosinya dengan kata yang wah dan memikat. Mari sejenak kita gunakan akal, sebagai manusia yang waras.

Jika uang tersebut tidak didagangkan, dari mana 30% bisa kita dapat dalam sebulan? Jawabanya adalah dari member untuk member. Jadi kalau diibaratkan, hari ini saya dibantu 1 juta oleh member MMM, bulan depan saya harus membantu orang senilai 1.3 juta kepada member MMM lainya yang saya ga tau siapa.

Dari sini saja sudah sangat tidak masuk akal. Uang akan begitu saja berputar menunggu pendatang baru sebagai pensubsidi 30%, member lama juga dipastikan akan terus menambah jumlah nominalnya (deposit + 30%).

Pertanyaanya adalah jika membernya itu-itu saja, dengan deposit yang tak pernah ditambah, semua member kompak mengambil keuntungan 30%, apakah ini masih bisa berjalan? Pasti nggak. ‘Bisnis’ online ini akan mati dan semua member tidak akan mendapat 30% nya. Jika ini terjadi, tentu semua member MMM harus bersyukur, karena ini adalah skenario terbaik yang ga mungkin terjadi. Terbaik? Yup ini nasib paling baik jika kalian tetap mendapat uang deposit tanpa 30% yang dijanjikan. Karena skenario yang 99% terjadi adalah kalian akan kehilangan semua uang yang kalian setorkan, jika tidak berhenti sekarang (menarik deposit dan 30%nya).

Memang akan selalu ada orang yang bergabung. Seperti bola salju yang menggelinding, semakin lama akan semakin besar. Karena di negeri ini masih banyak orang yang bisa dibodohi. ‘Bisnis’ ini saya taksir paling lama akan bertahan sampai 6 bulan ke depan. Dan setelahnya ditutup.

Prediksi saya, ‘bisnis’ ini ditutup bukan karena sudah tidak ada lagi yang menyetorkan uangnya, tapi ditutup karena sudah mencapai target si pemilik. Kemungkinan dalang dari semua ini punya target (entah berapa milyar atau triliun) yang jika sudah tersentuh, maka dia akan menutup dan menikmati hasil jarahanya.

Tapi saya tau teman-teman saya itu ga akan menghiraukan himbauan ini. Karena mereka hanya mementingkan kantong dan penghasilan yang wah, tanpa mau berfikir logis. Pada dasarnya, dalam hal apapun, baik itu bisnis, hubungan asmara atau politik, kita harus selalu mendengar dari dua sisi. Negatif dan positif. Jika kita hanya mau mendengar yang positif saja, maka akan tiba waktunya kita akan menyesal dan terpuruk. Sama seperti partai sebelah yang para kadernya sudah tak mau percaya media nasional. Ehem.

Menegur, mengingatkan atau apalah namanya, hanya akan membuat hubungan pertemanan merenggang. Saya pernah mengalaminya. Saya masih ingat sekali ketika hampir semua teman facebook mempromosikan Wazzub. Kalau tak salah tahun 2012. Langsung saya counter attack dengan analisa logis. Dengan harapan mereka mau bertaubat dan berhenti, karena meskipun Wazzub tidak meminta membernya uang, tapi akan sangat menyakitkan rasanya jika mereka sudah berusaha wara-wiri mencari downline, kemudian tak dapat apa-apa.

Tapi begitulah, saat ini 70% dari mereka masih belum mau berkomunikasi dengan saya lewat FB (satu-satunya media sosial yang menghubungkan kami sejak 2007). Semua mereka marah saat saya komentari, menganggap saya ga mau diajak sukses. Tapi akhirnya semua orang tau kalau Wazzub memang scam. Dan teman-teman saya tersebut sebagian besar sampai saat ini masih diem-dieman. Mungkin mereka masih marah, mungkin juga malu. Entahlah.

Untuk MMM ini saya ga akan menegur dengan terlalu keras, saya cukup mengatakan “hati-hati penipuan” lewat fitur inbox. Karena kalau saya memaksa mendebat dan mereka kalah argumen, mungkin saya akan kehilangan lebih banyak teman lagi. Karena kalah dalam perdebatan dan dilihat oleh orang-orang yang mereka kenal, mungkin adalah hal yang sangat memalukan.

Jadi ketika saya dibombardir iklan MMM, saya jawab diplomatis “nanti saya fikirkan, lagi di jalan nih”. Atau kalau sudah berkali-kali inbox berikut kata-kata motivasinya, saya jawab dengan kalimat yang membuat mereka berhenti mengajak saya “saya naru di Bank XXX 800 juta, tiap bulan dapat 3,75 juta. Alhamdulillah cukup dan saya belum mau mencari usaha sampingan”. Meski kemudian ada yang malah tambah semangat mengajak dan menyarankan semua uang saya ditarik. Yang lagi-lagi saya jawab dengan santun “sudah kontrak bro sampai tahun depan. Nanti kalah habis kontrak saya join deh ya” tentu saja teman saya ini ga akan mengajak join MMM tahun depan karena insyaallah dia sudah sadar. Hihihi

Semoga cerita ini bermanfaat bagi kita semua. Untuk Indonesia yang lebih cerdas.

 
Design by Automotive | Bloggerized by Free Blogger Templates | Hot Deal